Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukum - Hallo sahabat
Blog-in Aja, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukumlink :
Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukum
Baca juga
Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukum
|
Ibu Irania Jokowi - Tribunnews |
Jakarta - Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai Dodik Ikhwanto, tersangka penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo, layak mendapat hukuman. Menurut dia, Dodik telah melakukan penistaan dengan menyebut Iriana sebagai p*****ur.
“Artinya menuduh dia (Iriana) sudah berzina,” kata Ismail saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 13 September 2017. Perbuatan Dodik, kata dia, merupakan dosa besar di dalam agama Islam.
Ismail Yusanto memastikan bahwa Dodik Ikhwanto bukan anggota HTI. "Bukan (anggota HTI). Kalau anggota HTI, kita pasti tidak akan begitu," ujarnya. Ia pun keberatan lembaganya ikut disebut, hanya karena Dodik menyimpan atribut HTI.
Menurut dia, anggota HTI selalu diajari untuk mengkritik dengan cara yang benar. Kata dia, HTI akan mengkritik berdasarkan fakta, bukan menghina, apalagi memfitnah.
Ismail menyebut, bendera hitam yang ditemukan polisi saat menangkap Dodik Ikhwanto bukanlah bendera resmi HTI, melainkan bendera tauhid Ar-Royah.
Bendera Ar-Royah, Isamil Yusanto menjelaskan, merupakan bendera tauhid yang digunakan oleh Nabi Muhamad SAW. Menurut dia, orang yang menyimpan bendera Ar-Royah tidak selalu berhubungan dengan HTI. “Banyak yang buat dan jual,” kata Ismail.
Ismail menduga ada usaha untuk mengkaitkan pelaku penghina Iriana dengan HTI. Dia mempertanyakan kenapa hanya atribut milik HTI yang diumumkan oleh polisi kepada publik. “Coba liat ada enggak barang merek lain, semisal gantungan kunci kepolisian, itu kan framing,” kata Ismail.
Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap pemilik akun Instagram @warga_biasa, yang memuat konten penghinaan terhadap Iriana. Pemilik akun, Dodik Ihwanto, 21 tahun, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 11 September 2017.
Dalam akun Instagram-nya, Dodik mengunggah foto Ibu Negara Iriana yang tengah menggunakan jilbab berwarna putih. Foto tersebut dibubuhi tulisan, "Ibu ini seperti p*****ur pakai jilbab hanya untuk menutupi aib bukan karena iman."
Polisi menyita sejumlah atribut yang identik dengan atribut HTI, seperti bendera dan gantungan kunci, dalam penangkapan Dodik Ikhwanto. Sehari setelah penangkapan, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan kepolisian telah menetapkan Dodik sebagai tersangka.
Fajar Febriyanto / Tempo
Demikianlah Artikel Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukum
Sekianlah artikel Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukum dengan alamat link https://blogin-aja.blogspot.com/2017/09/eks-juru-bicara-hti-sebut-penghina-ibu.html
Belum ada tanggapan untuk "Eks Juru Bicara HTI Sebut Penghina Ibu Negara Layak Dihukum"
Post a Comment